CorporateTravel.ID - International Value Added Tax (VAT) atau Global VAT adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi penjualan produk dan layanan yang dibeli dari atau saat di luar negara tempat tinggal.   International VAT merupakan jenis pajak yang dapat dikembalikan kepada perusahaan non-penduduk sesuai dengan perjanjian spesifik antar negara.   International VAT

READ MORE
× How can I help you?